News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Kode 1 SGD213 Ribu, KPK Siapkan Strategi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESPONS FAKTA SIDANG — Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di kawasan Anyer, Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). Setyo menegaskan Kedeputian Penindakan KPK tengah mengkaji fakta persidangan kasus dugaan korupsi PT Blueray Cargo terkait munculnya kode sandi amplop nomor 1 senilai 213.600 Dolar Singapura yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Selain kode 1, JPU memaparkan kode 2 yang ditujukan untuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Fadillah, serta kode 3 untuk mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.

Perkara korupsi ini menjerat tiga petinggi perusahaan selaku terdakwa pemberi suap dengan total nilai mencapai Rp63,1 Miliar demi memuluskan pengawasan impor barang kargo.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Masalah KPK OTT Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Lakukan Perbaikan

Bea Cukai Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Merespons terseretnya nama pimpinan tertinggi dalam dakwaan persidangan, Kasubdit Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya memilih menghargai jalannya peradilan.

"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelas Budi Prasetiyo saat dikonfirmasi terpisah.

Budi menambahkan, demi menjaga independensi proses hukum yang sudah memasuki ranah yudisial, institusi Bea Cukai menahan diri untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi pokok perkara tersebut.

Konsistensi KPK dalam menyinkronkan kesaksian kode sandi amplop di persidangan dengan strategi penyidikan baru menjadi titik penentu arah penegakan hukum dalam reformasi tata kelola kepabeanan nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini