News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Bolehkah Kurban Idul Adha dengan Anak Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Kondisi domba kurban di kandang Merbabu Indah Farm, Dusun Weru, Kelurahan Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi saat Idul Adha menurut pendapat ulama Islam, terdapat tiga hukum yang dapat ditaati.

Artinya: "Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata; 'Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan.' Sayidina Ali berkata; 'Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang."

2. Anak Hewan Disedekahkan dalam Kondisi Hidup

Dalam kitab Badaius Shanai', Imam Al-Qaduri mengatakan bahwa anak hewan tersebut wajib disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.

يَجِبُ ذَبْحُ الْوَلَدِ، وَإِنْ تَصَدَّقَ بِهِ جَازَ.

Artinya: "Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh."

3. Dijual dan Hasilnya Disedekahkan

Ulama Hanafiyah membolehkan anak hewan kurban tersebut dijual kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang lain. 

Disebutkan dalam kitab Badaius Shanai' sebagai berikut;

إِنْ وَلَدَتِ الْأَضْحِيَّةُ وَلَدًا، يُذْبَحْ وَلَدُهَا مَعَ الْأُمِّ، وَإِنْ بَاعَهُ يَتَصَدَّقَ بِثَمَنِهِ.

Artinya: "Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan."

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini