Artinya: "Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata; 'Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan.' Sayidina Ali berkata; 'Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang."
2. Anak Hewan Disedekahkan dalam Kondisi Hidup
Dalam kitab Badaius Shanai', Imam Al-Qaduri mengatakan bahwa anak hewan tersebut wajib disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.
يَجِبُ ذَبْحُ الْوَلَدِ، وَإِنْ تَصَدَّقَ بِهِ جَازَ.
Artinya: "Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh."
3. Dijual dan Hasilnya Disedekahkan
Ulama Hanafiyah membolehkan anak hewan kurban tersebut dijual kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang lain.
Disebutkan dalam kitab Badaius Shanai' sebagai berikut;
إِنْ وَلَدَتِ الْأَضْحِيَّةُ وَلَدًا، يُذْبَحْ وَلَدُهَا مَعَ الْأُمِّ، وَإِنْ بَاعَهُ يَتَصَدَّقَ بِثَمَنِهِ.
Artinya: "Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan."
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan