Adapun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Kronologi Kasus
- 2020–2022: Program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp1,9 triliun.
- 2024–2025: KPK dan Kejagung mulai menyelidiki dugaan korupsi. Ada dua kasus berbeda:
- Kasus Google Cloud (diselidiki KPK).
Kasus Chromebook (disidangkan Kejagung di Tipikor). - 13 Mei 2026: Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar + Rp4,8 triliun.
- 14–20 Mei 2026: Nadiem menjalani operasi medis kelima, sehingga sidang pembelaan (pleidoi) dijadwalkan 2 Juni 2026.
Tuntutan Jaksa
- Pidana penjara: 18 tahun.
- Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Uang pengganti: Rp5,6 triliun (jika tidak dibayar, diganti 9 tahun penjara).
- Kerugian negara: ±Rp2,1 triliun.
Baca tanpa iklan