TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemalsuan riset oleh dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldy Fajar dan Prihantini berbuntut panjang.
Kini, dua universitas pun telah buka suara terkait kasus ini lantaran ada dugaan bahwa kedua orang tersebut berstatus sebagai alumni.
Adapun kampus yang dimaksud yakni Institus Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Sekilas informasi, kasus ini mencuat ketika akun Instagram milik Wa Ode Dwi Daningrat membuat postingan terkait dugaan pemalsuan riset oleh Rifaldy dan Prihantini.
Sosok yang akrab disapa Dwi ini menyebut bahwa Rifaldy dan Prihantini diduga memalsukan hasil risetnya ketika mengikuti konferensi ilmiah di Copenhagen, Denmark.
Baca juga: Soal Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark, Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Segera Investigasi
Acara itu bernama International Society of Pneumonia and Pneumococcal Disease (ISPPD) 2026 yang berlangsung pada 17-21 Mei 2026.
Ada beberapa hal yang dianggap Dwi janggal dalam riset milik Rifaldy Fajar dan Prihantini.
Salah satunya terkait 19 abstrak yang diperlihatkan dalam forum tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal abstrak sebanyak itu bisa dibuat dalam waktu singkat.
Ia menduga abstrak tersebut dibuat dengan menggunakan artificial intelligence (AI) dan berujung tidak akurat karena mengandung fabrikasi data.
Sementara, Dwi merupakan salah satu peserta konferensi tersebut dan berprofesi sebagai peneliti di bidang clinical medicine di University of Oxford.
ITB Akui Prihantini Berstatus Alumni
ITB mengakui bahwa Prihantini berstatus sebagai alumni Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020.
Prihantini pun dinyatakan lulus pada tahun 2022 lalu.
Dekan FMIPA ITB, Aep Patah, menegaskan bahwa apa yanng dilakukan Prihantini dalam konferensi tersebut tidak berkaitan dengan pihaknya.
"Materi yang dipresentasikan yang bersangkutan dalam konferensi pers internasional tersebut tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di ITB," ujar Aep dikutip dari laman resmi ITB, Kamis (28/5/2026).
Dengan hal tersebut, Aep menegaskan dugaan pemalsuan riset yang dilakukan Prihantini merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Baca tanpa iklan