TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 1 Juni, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Lahir Pancasila.
Di tahun ini, Hari Lahir Pancasila jatuh pada Senin (1/6/2026) besok.
Perayaan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni ini dijadikan hari libur nasional.
Lantas, mengapa Hari Lahir Pancasila dijadikan hari libur nasional?
Penetapan Hari Libur Nasional
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni sebagai libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Keppres tersebut, ada beberapa alasan krusial dan historis yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah.
Pertama, tanggal 1 Juni merupakan momen pertama kalinya Pancasila diperkenalkan sebagai dasar negara oleh Ir. Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.
Sidang BPUPKI sendiri saat itu dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Kemudian, Pemerintah menegaskan bahwa rumusan Pancasila sejak pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, hingga rumusan final oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Perayaan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Lengkap dengan Sejarahnya
Sebelum Keppres ini lahir, pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keppres No. 18/2008.
Untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, maka dirasa perlu untuk menetapkan Hari Lahir Pancasila.
"Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal-usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi," bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Keppres tersebut.
"Sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," lanjut bunyi Keppres tersebut.
Hari Libur Nasional Juni 2026
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, terdapat dua tanggal merah yang bisa Anda nikmati di bulan Juni 2026.
Baca tanpa iklan