News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Periksa Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Terkait Kasus Suap di Bea Cukai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CANGGIHNYA PRAKTIK KORUPSI DI BEA CUKAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat bahwa praktik tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terjadi secara terstruktur dan sangat terorganisir alias tidak berjalan acak.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dari pihak penyelenggara negara, tersangka meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, serta pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak pemberi suap, tersangka terdiri dari Pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. 

Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 

Khusus untuk para tersangka dari pihak PT Blueray, mereka saat ini tengah berhadapan dengan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini