News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerdas Cermat 4 Pilar MPR

Sidang Polemik LCC MPR yang Seret Ketua MPR Ditunda Pekan Depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG POLEMIK LCC - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terkait polemik juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (2/6/2026)/ Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terkait polemik juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (2/6/2026).

Sidang perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dimohonkan oleh David Tobing dengan tergugat 1 Ketua MPR RI Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, dan tergugat 3 Indri Wahyuni selaku juri lomba, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana selaku pembawa acara.

Para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Sementara majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dan Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Sidang perdana ini masih beragendakan upaya mediasi dari para pihak. 

Namun dalam proses persidangan pertama ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (9/6/2026) pekan depan.

Alasannya karena legal standing dari kuasa hukum para tergugat belum lengkap. 

"Jadi kita jadwalkan di tanggal 9 Juni, Selasa 9 Juni untuk melengkapi legal standing dari para tergugat," kata hakim di Ruang Sidang Soejadi PN Jakarta Pusat.

Kelengkapan berkas

Kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 yang viral terjadi di Kalimantan Barat pada babak final 9 Mei 2026.

Kontroversi muncul karena jawaban serupa dari dua tim dinilai berbeda oleh juri yakni SMAN 1 Pontianak dianggap salah, sementara SMAN 1 Sambas dinyatakan benar.

Video peserta protes , Josepha Alexandra, kemudian viral dan memicu sorotan nasional.

Hakim menyampaikan bahwa pengadilan harus lebih dulu memastikan kelengkapan berkas sebelum memulai mediasi. 

Di sisi lain hakim juga berharap bahwa para pihak dapat bermediasi secara mandiri di luar persidangan. 

"Tapi kalau di luar nanti ternyata sudah mulai ini kan sudah ketemu nih antara prinsipal dengan prinsipal. Kalau bisa bermediasi di luar, terjadi perdamaian kami sangat menyambut baik, tentu majelis sangat mendorong sekali terjadinya perdamaian, demikian ya," ungkap hakim.

David Tobing selaku penggugat menyambut upaya mediasi di luar persidangan sebagaimana yang diharapkan hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini