Namun David tidak bisa memaksakan para tergugat untuk bermediasi di luar meja hijau.
Tetapi ia juga berharap mediasi nonformal bisa terjalin sehingga dalam sidang berikutnya cukup memformalkan apa yang telah disepakati dari mediasi di luar pengadilan.
"Tapi tadi mudah-mudahan para kuasa hukum itu bisa berkomunikasi dengan kami sehingga kalau memang nantinya ada mediasi, tinggal diformalkan di pengadilan," kata David.
Sebelumnya David mengungkap alasannya menggugat Ketua MPR, juri serta pembawa acara lomba cerdas cermat karena tindakan para tergugat khususnya juri dan pembawa acara telah membawa kerugian kepada orang lain dalam hal ini, SMA 1 Pontianak selaku peserta lomba.
"Bahwa tindakan Juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," jelas dia.
Petitum
Dalam petitumnya, David Tobing meminta majelis hakim untuk memerintahkan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat para tergugat II, III dan melarang keduanya kembali menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
Kemudian menghukum tergugat IV dengan melarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
David Tobing juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II, III dan IV meminta maaf pada 3 surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.
Baca tanpa iklan