News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunjungan Presiden Ke Luar Negeri

CELIOS Soroti Dana Pribadi Prabowo untuk Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Rawan Langgar Transparansi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNJUNGAN KERJA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan kerja ke Perancis. Presiden tiba di Bandara Orly, Paris, Prancis, pada Selasa, (26/5/2026). CELIOS mengkritik penggunaan dana pribadi Presiden untuk kunjungan luar negeri karena dinilai berpotensi mengganggu transparansi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaporkan menggunakan dana pribadi untuk menutupi sebagian biaya kunjungan dinas luar negerinya mendapatkan kritik. Satu di antaranya dari Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh menilai langkah tersebut berpotensi menabrak tata kelola keuangan negara dan prinsip transparansi yang diatur oleh undang-undang.

Meski sekilas tampak menghemat anggaran negara, Saleh mengingatkan bahwa kunjungan kerja seorang Presiden merupakan agenda konstitusional yang tidak bisa disamakan dengan urusan personal.

“Kunjungan luar negeri Presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,” ujar Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Hingga saat ini, kata Saleh, pihak Istana belum merinci komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh Presiden, berapa nominal pastinya, hingga bagaimana pencatatan administrasinya. 

Menurutnya, absennya penjelasan terbuka ini membuat publik berspekulasi mengenai pertanggungjawaban keuangan negara.

Dari kacamata hukum, Saleh menegaskan bahwa langkah ini memicu tanda tanya besar. 

Ada dua regulasi utama yang berpotensi dilanggar terkait asas keterbukaan ini, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Dari sudut hukum administrasi negara, inimenimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkanasas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.” kata Saleh.

Jika dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus digunakan untuk agenda resmi, risiko ketidakpatuhan terhadap hukum administrasi negara akan semakin tinggi. 

Saleh menyoroti bahwa pengelolaan negara sama sekali tidak boleh bergantung pada tebalnya dompet atau kemampuan finansial pejabat yang sedang memimpin.

Selain masalah sumber dana, pemerintah juga didorong untuk membuktikan urgensi dan hasil nyata dari rangkaian perjalanan internasional tersebut. 

“Negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Sebab yang sedang dijalankan adalah fungsi negara, bukan pribadi,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa publik berhak mempertanyakan hasil kunjungan Presiden Prabowo usai ke luar negeri. Salah satunya kunjungan Prabowo ke Prancis.

“Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya. Hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persensecara tahunan dan Prancis bahkan belum masuk dalamtiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini