News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di BGN

Prabowo soal Copot Dadan Cs karena Korupsi MBG: Tidak Mudah bagi Saya Mengganti Mereka

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.com - Presiden Prabowo Subianto enggan banyak berkomentar mengenai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prabowo mengatakan ia sengaja membatasi diri dalam mengomentari kasus Dadan cs agar tak disalahartikan sebagai bentuk intervensi.

Sebab, kata dia, Dadan cs saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus yang menjerat mereka.

Ia pun mengakui, keputusannya mencopot Dadan cs bukan hal yang mudah baginya.

"Saya tidak mau banyak komentar karena mereka-mereka ini  menghadapi masalah penyelidikan hukum," kata Prabowo dalam pidatonya di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

"Karena itu, saya tidak boleh komentar, nanti seolah saya mempengaruhi. Tapi, yang jelas mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya," imbuh dia.

Baca juga: Dulu Disayang Kini Dicopot, Ini Awal Kecurigaan Prabowo Pada Dugaan Penyelewengan Dadan Hindayana Cs

Prabowo menambahkan, sebelum memutuskan mencopot Dadan, Lodewyk, dan Soni, ia sudah menerima laporan soal penyelewengan dana MBG sejak lama.

Ia pun memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah pejabat lainnya untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut.

"Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan," ungkap Prabowo.

"Waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil berapa pejabat lain, saya tanya," lanjutnya.

Diketahui, Dadan cs dicopot Prabowo pada Selasa (2/6/2026).

Sehari setelahnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.

Kini, Dadan cs telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari mendatang, terhitung sejak Rabu kemarin.

Dapat Miliaran per Hari

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini