News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Ahli Kontra Intelijen Berharap KPK Bisa Bongkar Kode 'List Cokelat' dalam Kasus Suap DJBC

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS DJBC - Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menjadi momentum penting untuk mengungkap berbagai informasi yang selama ini beredar di ruang publik, termasuk keberadaan dokumen yang disebut sebagai List Biru, List Coklat, hingga Coklat Tua. Ahli Kontra Intelijen KPK Gautama Wiranegara diharapkan bisa bongkar kode 'List Coklat' dalam kasus suap DJBC.

Ringkasan Berita:

  • Ahli Kontra Intelijen KPK Gautama Wiranegara diharapkan bisa bongkar kode 'List Coklat' dalam kasus suap DJBC.
  • Dia mengatakan ruang sidang merupakan tempat paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka dan objektif.
  • Menurutnya keterkaitan sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam perkara sejauh ini relatif lebih terlihat melalui dakwaan maupun fakta persidangan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menjadi momentum penting untuk mengungkap berbagai informasi yang selama ini beredar di ruang publik, termasuk keberadaan dokumen yang disebut sebagai "List Biru", "List Coklat", hingga "Coklat Tua".

Sekitar empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap institusi Bea Cukai, sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. 

Baca juga: KPK Periksa Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Terkait Kasus Suap di Bea Cukai

Salah satunya terkait daftar berkode warna yang beberapa kali disebut dalam dinamika penyidikan.

Ahli Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, mengatakan ruang sidang merupakan tempat paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka dan objektif.

"Publik dan pelaku bisnis tidak bisa terus hidup dalam ruang dugaan. Persidangan adalah ajang pembuktian. Di sanalah 'List Coklat' jika benar ada akan terang-benderang atau selamanya tenggelam. KPK tidak perlu takut membuka peta utuh, karena fakta akan berbicara di pengadilan," kata Gautama dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

 

 

Menurut Gautama, keterkaitan sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam perkara sejauh ini relatif lebih terlihat melalui dakwaan maupun fakta persidangan. 

Namun, pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan istilah "List Coklat" dan "Coklat Tua" masih menyisakan tanda tanya.

"Dalam metode kontra intelijen, kode warna adalah peta. Jika 'Biru' adalah pejabat teknis, lalu 'Coklat' dan 'Coklat Tua' untuk siapa? Apakah pengusaha besar, aparat penegak hukum lain, atau pejabat politis? Ini harus diuji di sidang, bukan disembunyikan," ujarnya.

Di sisi lain, KPK diketahui tengah mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di sejumlah pelabuhan. 

Namun hingga kini, perkara yang telah masuk ke pengadilan masih berfokus pada Blue Ray Cargo dan sejumlah pejabat DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha logistik dan perdagangan internasional.

Gautama mengatakan perusahaan logistik global membutuhkan kepastian hukum mengenai pihak yang benar-benar terlibat dan pihak yang masih sebatas dalam proses pendalaman penyidikan.

"Semakin lama status hukum berbagai pihak tidak jelas, semakin besar pula risiko reputasi yang ditanggung dunia usaha. Padahal industri logistik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi," katanya.

Saat ini persidangan terdakwa dari pihak Blue Ray Cargo telah memasuki tahap pembuktian. 

Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum memiliki kesempatan menghadirkan berbagai alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Karena itu, Gautama menilai persidangan dapat menjadi ruang untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk terkait keberadaan dokumen berkode warna, pengembangan perkara terhadap pihak lain, hingga dugaan pengaturan parameter pemeriksaan barang impor yang sebelumnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Ia juga mendorong KPK memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara agar tidak menimbulkan persepsi penegakan hukum yang tebang pilih.

"Publik dan pelaku bisnis tidak butuh cerita yang lebih besar. Mereka butuh peta yang jujur. Dan peta itu akan terang-benderang di ruang sidang, asal KPK tidak menyembunyikan sepucuk dokumen pun," pungkasnya.

KPK Cari Bukti Keterlibatan Forwarder Lain

Sejauh ini KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, termasuk mendalami dugaan pemberian fasilitas dari pelaku usaha kepada sejumlah pejabat Bea Cukai serta kemungkinan adanya praktik serupa yang melibatkan pihak lain.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia untuk membongkar skandal ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemanggilan puluhan perusahaan ekspedisi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari para petinggi perusahaan terkait. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan setelah KPK memproses sejumlah petinggi PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, logistik, dan rantai pasok impor.

"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia," ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Penyidik KPK kini tengah melacak dan mencari bukti keterlibatan forwarder lain yang diduga turut menyuap pejabat di Ditjen Bea dan Cukai demi memuluskan urusan importasi mereka. 

Asep menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi ini disinyalir tidak hanya melibatkan satu perusahaan logistik saja. 

Pihaknya akan terus memantau fakta-fakta hukum baru yang terungkap di meja hijau.

“Dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” ujar jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. 

Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, KPK menyita kontainer yang diduga kuat milik importir terafiliasi dengan PT Blueray. 

Kontainer tersebut didapati berisi suku cadang (sparepart) kendaraan yang masuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi impornya.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman salah satu pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (11/5/2026) dan menyita sejumlah catatan penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Upaya penyitaan juga menyasar Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. 

Dari tangan Faizal, KPK menyita berbagai perangkat elektronik bernilai tinggi, di antaranya komputer Apple Mac lengkap dengan aksesorisnya, kamera  Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dari pihak penyelenggara negara, tersangka meliputi:

  • mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal
  • Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  • Kasi Intel DJBC Orlando
  • pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo

Sementara dari pihak pemberi suap, tersangka terdiri dari:

  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri
  • Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 

Khusus untuk para tersangka dari pihak PT Blueray, mereka saat ini tengah berhadapan dengan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini