Ringkasan Berita:
- Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan berlanjut dengan agenda replik dan duplik pada Senin, 8 Juni 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Setelah itu, majelis hakim menjadwalkan sidang putusan dua hari kemudian
- Sebelumnya, empat oknum BAIS TNI yang menjadi terdakwa telah menyampaikan pledoi dan meminta hukuman seringan-ringannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda replik dan duplik untuk sidang kasus penyiraman air keras oleh oknum BAIS TNI kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus akan digelar Senin (08/06/2026).
“Nanti kalau ada replik, duplik-nya ada, bisa sorenya atau besok paginya ya? Saya harapkan kalau bisa siangnya atau sorenya Senin itu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Sementara itu untuk sidang putusan akan berlangsung lusa setelah sidang replik dan duplik.
Proses sidang replik pada Senin mendatang direncanakan mulai antara pukul 10 atau 11 siang. Kemudian bakal diskors sebentar dan dilanjutkan ke agenda sidang duplik.
“Pokoknya sore, kita skors, mungkin 1 jam, 2 jam, langsung kita mainkan duplik,” ucap Fredy.
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Kasus Terungkap karena Kami Jujur
Sebagain informasi, agenda sidang hari ini adalah pleodi atau mendengar nota pembelaan dari empat oknum BAIS TNI yang jadi terdakwa kasus penyiraman Andrie.
Mereka meminta dihukum seringan-ringannya.
Sejumlah alasan disampaikan oleh para kuasa dalam pledoi seperti para terdakwa yang mengakui perbuatannya serta telah menyesal dan menyampaikan permohonan maaf hingga sejumlah perstasi luar yang sebelumnya diraih dalam karier mereka.
Landasan hukum dalam KUHP baru hingga alasan kemanjusiaan dan keluarga juga jadi salah satu pembelaan yang disampaikan guna mendapat keringanan majelis hakim.
Sebelumnya, empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (03/06/2026).
Oditur militer dalam persidangan menyatakan Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Baca tanpa iklan