Ringkasan Berita:
- KPK mengusut dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi periode 2022–2026.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut aliran dana haram mencapai Rp145,5 miliar.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara sistemik di tubuh Kementerian Hukum & HAM/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selama kurun waktu empat tahun, yakni pada periode 2022 hingga 2026, sejumlah pejabat tinggi hingga staf imigrasi terindikasi meraup aliran dana haram sebesar Rp 145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa praktik rasuah ini melibatkan nama-nama petinggi, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan Wakil Menteri Imipas (2025–2026).
Menurut hasil penyelidikan, proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan atau pelicin.
"Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfe, serta melalui layering atau perantara, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan konstruksi perkara yang bermula dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 serta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporannya, PPATK mengendus aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai imigrasi, di mana 97 persen di antaranya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam praktiknya, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Jaya kemudian menginstruksikan bawahannya untuk memungut biaya ekstra dengan prinsip "setiap klik ada harganya" untuk setiap dokumen yang diprose
Uang tersebut lalu ditampung melalui rekening nominee milik staf bernama Gusti Bernardiansyah.
"Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya adalah SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Untuk menyamarkan distribusi uang haram tersebut, para tersangka menggunakan berbagai kode khusus.
Istilah "Malaikat" digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi.
Sementara itu, kode berbalut istilah grup band seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" dipakai untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu di internal instansi.
Uang ratusan miliar tersebut dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah dan pendirian perusahaan towing sebagai upaya pencucian uang.
Bahkan, saat kasus RPTKA Kemnaker mulai mencuat, para tersangka yang panik segera menarik dana dari rekening penampung dan membelikannya kepingan emas murni untuk menyamarkan jejak.
Dari operasi tertangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Bandung pada 2–3 Juni 2026, KPK berhasil mengamankan 18 orang.
Dari tangan para pihak tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar.
Aset tersebut meliputi tujuh unit mobil mewah, belasan sepeda motor dan sepeda, saldo perbankan bernilai miliaran rupiah, aset kripto, belasan keping emas batangan, hingga berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dan riyal Arab Saudi.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026/Dirjen Imigrasi 2023–2024) yang diketahui telah menyerahkan diri, Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tiga tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca tanpa iklan