News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

MTI Bongkar 4 Celah Desain Pembuka Jalan Korupsi Program MBG

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CELAH KORUPSI - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai, kasus dugaan korupsi di program MBG sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal. 

Ringkasan Berita:

  • Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal. 
  • Menurut MTI, konstruksi perkara yang diungkap penyidik justru memperlihatkan bahwa dugaan korupsi terjadi di berbagai tahapan pelaksanaan program.
  • Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan korupsi yang sama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai, kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semata-mata dipicu oleh perilaku individu pelakunya, tapi sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal. 

Penilaian itu disampaikan menyusul penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut MTI, konstruksi perkara yang diungkap penyidik justru memperlihatkan bahwa dugaan korupsi terjadi di berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses verifikasi mitra, penyusunan kerangka acuan kerja, hingga pengadaan dan pembangunan dapur MBG.

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). MTI konsisten mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik serta pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

"Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya," kata Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Q Farid, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

"Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan korupsi yang persis sama. Kita hanya sedang menunggu babak berikutnya dari skandal yang sama,” lanjut Jilul.

MTI mengidentifikasi sedikitnya empat celah mendasar dalam desain kebijakan MBG yang dinilai berkontribusi terhadap munculnya praktik korupsi.

Baca juga: Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG

Celah pertama adalah adanya ruang diskresi yang terlalu besar dalam aturan teknis program. MTI menyoroti ketentuan yang membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapat dikelola yayasan, namun sekaligus memberikan pengecualian tanpa batas bagi kategori tertentu.

Menurut MTI, klausul tersebut tidak disertai kriteria yang jelas, parameter objektif, maupun mekanisme evaluasi yang transparan, sehingga membuka peluang penentuan mitra secara subjektif.

"Rumusan seperti ini memberi ruang terlalu besar bagi pengampu kebijakan untuk menentukan secara subjektif siapa yang boleh menguasai dapur," ucap Jilul.

Celah kedua adalah tidak adanya pembatasan kepemilikan pada tingkat individu. Selama ini pembatasan hanya berlaku terhadap badan hukum yayasan, sementara individu yang berada di belakang yayasan dapat mengendalikan banyak titik dapur melalui berbagai entitas berbeda.

Baca juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG, Termasuk Dugaan Monopoli Dapur

MTI menilai ketiadaan kewajiban pengungkapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) membuat publik kesulitan mengetahui siapa pihak yang sesungguhnya menguasai jaringan dapur MBG yang dibiayai negara.

Celah ketiga berkaitan dengan benturan kepentingan. Hingga saat ini, MTI mencatat belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota TNI, Polri, anggota DPR maupun DPRD, serta pejabat publik lainnya untuk memiliki atau mengelola dapur MBG.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan karena pihak yang semestinya mengawasi program juga dapat menjadi bagian dari pelaksana program itu sendiri.

Celah keempat terdapat pada rantai pasok program. MTI merujuk kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang menemukan bahwa perputaran dana MBG yang kembali ke ekonomi daerah masih sangat rendah, sementara keterlibatan koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rantai pasok juga minim.

Menurut MTI, kondisi tersebut menunjukkan manfaat ekonomi program belum optimal dirasakan masyarakat lokal, sementara nilai pengadaan justru lebih banyak mengalir ke pemasok besar di perkotaan.

Persoalan rantai pasok itu, lanjut MTI, bahkan telah diakui pemerintah. Dalam Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-99/BGN/02/2026 disebutkan adanya laporan mengenai praktik mark-up harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penguncian rantai pasok oleh pemasok tertentu yang mengurangi pilihan pengelola dapur.

"Ini bahkan bukan hanya temuan MTI. Pemerintah sendiri sudah mengakui adanya monopoli rantai pasok di lapangan. Persoalannya, mengakui saja tidak cukup. Selama desainnya tidak diubah, pengakuan itu hanya jadi keluhan yang berulang," kata Jilul.

MTI menilai empat celah tersebut semakin diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan. Program yang menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat dan sekitar 30 ribu SPPG dinilai belum didukung mekanisme pengawasan independen yang memadai. Selain itu, pemerintah daerah disebut belum dilibatkan secara optimal dalam pengawasan pelaksanaan program.

Padahal Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara normatif memprioritaskan pemanfaatan produk lokal serta pelibatan BUMDes dan koperasi.

"Ini bahkan bukan hanya temuan MTI. Pemerintah sendiri sudah mengakui adanya monopoli rantai pasok di lapangan. Persoalannya, mengakui saja tidak cukup. Selama desainnya tidak diubah, pengakuan itu hanya jadi keluhan yang berulang," kata Jilul. 

Di sisi regulasi, payung hukum berupa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 baru terbit sekitar sepuluh bulan setelah program berjalan masif—sebuah pola "program dahulu, perencanaan menyusul"—dan aturan teknis turunannya pun belum lengkap. 

Dalam kerangka pencegahan korupsi, yang paling perlu dibenahi justru mempersempit ruang diskresi yang selama ini menjadi tempat persemaian penyimpangan.

MTI mengingatkan adanya risiko peristiwa ini menjadi sekadar "panggung akuntabilitas" yang menutup persoalan mendasarnya. 

Gelombang penghentian operasional dapur selama ini mayoritas dipicu persoalan teknis seperti sanitasi dan instalasi pengolahan air limbah, bukan persoalan yang jauh lebih mendasar: monopoli kepemilikan, benturan kepentingan, dan pengaturan mitra.

"Pertanyaannya bukan siapa yang ditangkap, tapi beranikah pemerintah dan BGN mereset SPPG yang bermasalah secara struktural?" ujar Jilul. 

Sebab itu, MTI menuntut respons yang tidak berhenti pada penggantian dan penghukuman individu, melainkan menyasar pembenahan desain kebijakan, melalui:

Pertama, membuka transparansi seleksi mitra dan data pengadaan kepada publik, termasuk daftar SPPG, yayasan pengelola, serta nilai dan rincian pengadaannya.

Kedua, menutup celah diskresi dan monopoli dalam petunjuk teknis, menghapus atau memperketat klausul pengecualian "tanpa pembatasan jumlah SPPG" dan menetapkan batas kepemilikan yang berlaku hingga tingkat perorangan, disertai kewajiban pengungkapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

Ketiga, melarang benturan kepentingan secara tegas bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan pejabat publik untuk memiliki atau mengendalikan SPPG.

Keempat. membangun pengawasan yang memadai berupa mekanisme independen yang sepadan dengan skala program dan pelibatan pemerintah daerah secara wajib.

Kelima, memfokuskan ulang anggaran pada misi inti pemenuhan gizi, membatasi pengadaan penunjang yang rawan penggelembungan, dan mewajibkan penyerapan rantai pasok lokal.

Keenam, melengkapi dan memperketat regulasi turunan dengan semangat mempersempit ruang diskresi.

Ketujuh, menjangkarkan laju perluasan program pada kesiapan tata kelola, bukan pada target apalagi ambisi politik semata.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini