“Perlu ditambahkan batas waktu penugasan yang jelas serta mekanisme evaluasi secara berkala terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi Polri,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aturan turunan nantinya memuat prinsip merit system, transparansi, akuntabilitas, mekanisme seleksi yang objektif, evaluasi kinerja, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan.
“Pengaturan lebih lanjut harus memuat prinsip merit sistem, transparansi, akuntabilitas, mekanisme seleksi yang objektif, evaluasi kinerja, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan. Dengan kriteria yang jelas, polemik di masyarakat bisa dijawab, termasuk mengapa Polri ditempatkan pada jabatan tertentu dan mengapa orang yang bersangkutan yang mendudukinya,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan