News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN REPLIK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang lanjutan agenda pembacaan replik digelar, Senin (8/6/2026).

Bahkan, para terdakwa disebut pernah dipercaya negara mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan arik dan proporsional menurut hukum," tutup Andi.

Sebagai informasi, empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara.

Oditur militer dalam persidangan menyatakan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini