News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

TAUD Sambangi Pengadilan Militer, Minta Sidang Perkara Andrie Yunus Dihentikan 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (8/6/2026) pagi.

Ringkasan Berita:

  • TAUD mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026), meminta penghentian persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Permohonan itu berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 
  • TAUD menegaskan penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diselesaikan di pengadilan umum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026), meminta penghentian persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan permohonan itu berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Andrie Yunus Hari Ini, Oditur Militer Bakal Jawab Pembelaan 4 Oknum TNI 

"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyeraman air keras pada Andrie Yunus," kata Dimas kepada awak media di Pengadilan Militer.

TAUD menegaskan penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diselesaikan di pengadilan umum.

"Hasil dari prapradilan itu kemudian menguatkan argumentasi itu. Dimana dari putusan praperadilan Majelis Hakim Tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan. Untuk itu kami melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara," imbuhnya.

Atas hal itu ia menilai persidangan di Pengadilan Militer harusnya batal demi hukum. 

"Kami juga mau menegaskan kembali proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan dan keberpihakan kepada korban," jelasnya.

Baca juga: Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok

Dimas mencontohkan bagaimana dalam proses persidangan yang berlangsung, tidak pernah ada pembahasan soal 16 orang terduga pelaku.

Selanjutnya tidak pernah disinggung soal upaya-upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen.

"Terakhir kenapa tidak pernah ada upaya-upaya untuk meminta klarifikasi, keterangan dari (mantan) Kabais maupun sejumlah pejabat tinggi yang ada dalam lingkungan badan intelijen TNI untuk diperiksa juga di pengadilan," terangnya.

Hal itu kata Dimas, semakin mempertegas kejanggalan dan juga ketidakpercayaan korban dan TAUD mempercayai pengadilan militer.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini