News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

2 ASN Terlibat Kasus Dam Ilegal dan Badal Haji, Diduga Raup Untung hingga Jutaan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan pelanggaran pembayaran dam serta pengelolaan dana badal haji dan kurban pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menanggapi temuan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi menegaskan, setiap ASN yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga penegakan disiplin kepegawaian.

"Apabila ada kaitannya dengan ASN baik PNS maupun PPPK, nanti akan kita tindaklanjuti. Apakah langkahnya pembinaan atau langsung ke prosedur selanjutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai," ujar Dendi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Diketahui, kedua ASN yang terlibat dalam kasus dam ilegal serta pengelolaan dana badal haji kurban, masing-masing bertugas sebagai ketua kloter dan pembimbing ibadah (bimbad) kloter.

Mereka diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi dan ditetapkan pemerintah.

Kasus pertama menyeret seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Timika, Papua Tengah pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ASN berinisial MH itu merupakan seorang pembimbing ibadah kloter (Bimbad) UPG 29.

MH bekerjasama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua.

Baca juga: Kemenhaj Bongkar Praktik Dam Ilegal, Oknum KBIHU Diduga Kantongi Ratusan Juta Rupiah

Setelah dilakukan pembinaan, MH bersedia mengembalikan dana yang diterimanya kepada jemaah sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta.

Kasus kedua terkait pembayaran dam atau denda dibayarkan jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. 

Perkara ini melibatkan seorang ASN berinisial AN yang merupakan seorang ketua kloter dari embarkasi Kertajati (KJT).

Atas ulahnya, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.744.000. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini