News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kerry Riza Tertegun di Kursi Terdakwa Setelah Mendengar Vonis Majelis Hakim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza hanya tertegun dan ditenangkan oleh kuasa hukumnya usai jalani sidang putusan banding kasus korupsi minyak mentah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini