News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Eks Dirut Len Railway Systems dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAHANAN TERSANGKA KPK - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025). KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Dalam pengembangan perkaranya, lembaga antirasuah ini memanggil mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems (LRS), Agung Darmawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas sengkarut proyek infrastruktur perkeretaapian. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGD selaku Direktur Utama PT LRS," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pemanggilan Agung Darmawan memperpanjang rentetan pemeriksaan terhadap unsur PT Len Railway Systems, yang merupakan anak perusahaan PT Len Industri (Persero). 

Sebelumnya, KPK juga menelisik dugaan adanya peran strategis dari oknum karyawan PT LRS bernama Ushadi Laksana. 

Ushadi diduga kuat bertindak sebagai penampung fee atau uang panas yang berasal dari berbagai proyek, yang kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di internal Kementerian Perhubungan.

Terkait dugaan tersebut, penyidik menelusuri bagaimana mekanisme pengumpulan biaya pelicin itu berjalan di lapangan. 

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi dari pihak swasta sangat krusial untuk membongkar aliran dana. 

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek yang dikumpulkan dari proyek-proyek di Ditjen DJKA, untuk kemudian diberikan kepada pihak-pihak atau oknum di Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak LRS seperti Ushadi Laksana, berkaitan dengan perannya secara individu. 

Cakupan penyidikan pengumpulan fee proyek ini diklaim berbeda dari kasus dugaan korupsi proyek persinyalan kereta api periode 2023–2025 yang juga melibatkan nama PT Len Railway Systems.

Skandal dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini memang terus melebar dan diduga melibatkan jaringan yang sangat luas, mulai dari jajaran pejabat teknis, kontraktor pelaksana, hingga merembet ke ranah legislatif. 

Uang pelicin diduga kuat digunakan untuk memuluskan pengaturan berbagai proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo, Semarang, Cianjur, hingga proyek di luar Pulau Jawa.

Hal ini terbukti dari jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yang juga digelar pada hari yang sama, Senin (15/6/2026). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini