Bupati nonaktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut berasal dari para kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur DJKA.
Terdakwa Sudewo disebut menerima suap dari berbagai kontraktor proyek, di antaranya terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS) dan jalur ganda Solo-Semarang (JGSS), dengan rincian penerimaan fee yang bervariasi untuk mengamankan jalannya proyek.
Baca tanpa iklan