News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MBG LANGGAR HAM - Komnas HAM menyatakan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ringkasan Berita:

  • Pangkal persoalan dari program MBG terletak pada dominasi peran BGN yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana
  • Penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan
  • Program MBG  dinilai hanya berfokus pada pengejaran target kuantitas penerima manfaat, sementara esensi utamanya justru terabaikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Temuan awal ini mengungkap berbagai persoalan mendasar dan sistemik, mulai dari tata kelola yang salah sasaran, pengabaian standar gizi dan keamanan pangan, hingga eksploitasi tenaga kerja di lapangan.

"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pangkal persoalan dari program nasional ini dinilai terletak pada dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana. 

Hal ini memicu lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan pembagian wewenang antarinstansi. 

Komnas HAM menilai, penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: Sidang MK: Guru Digaji Rp 50 Ribu per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Jadi Rp 15 Ribu

Orientasi penyelenggaraan MBG juga menuai kritik tajam karena dinilai hanya berfokus pada pengejaran target kuantitas penerima manfaat, sementara esensi utamanya justru terabaikan. 

Belum ada standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, dan dampak program terhadap penurunan angka stunting belum terlihat secara signifikan.

"Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG," tutur Uli.

Risiko Keracunan Pangan dan Kriminalisasi Kritik

Persoalan kuantitas di atas kualitas ini berimbas langsung pada aspek keselamatan pangan. 

Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Mahasiswa Berdemo Tuntut MBG Disetop, Gerindra Menolak: MBG Program Mulia, Tingkatkan Ekonomi

Banyak sekolah penerima manfaat tidak mengetahui apakah SPPG yang menyuplai makanan mereka telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Ketiadaan standar keamanan pangan ini meningkatkan risiko keracunan secara masif.

Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya mekanisme tanggap darurat yang terkoordinasi jika terjadi insiden keracunan pangan. 

Atas tingginya risiko ini, Komnas HAM mendesak pemerintah agar tidak antikritik terhadap keluhan masyarakat terkait kualitas makanan MBG di lapangan.

"Menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman proses hukum," kata Uli mengingatkan agar pendekatan penegakan hukum mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

Status Relawan dan Pengabaian Hak Pekerja SPPG

Di sisi lain, pelaksanaan MBG menyisakan ironi perlindungan tenaga kerja yang sangat minim bagi para petugas SPPG. 

Para pekerja di ujung tombak program ini terjebak dalam ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa di lapangan, para petugas ini dituntut bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang layaknya pekerja profesional, namun hanya dilabeli sebagai tenaga sukarela.

"Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG. Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan," ungkap Pramono.

Akibat status relawan tersebut, aspek keamanan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas menjadi tidak optimal. 

Komnas HAM mencatat kasus nyata di Kabupaten Langkat, di mana seorang pekerja SPPG mengalami kecelakaan kerja di pagi hari saat hendak bertugas, dan harus menanggung proses pemulihan tanpa adanya jaminan kecelakaan kerja yang memadai.

"Karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam ya, bahkan ke pagi lagi dari produksi sampai dengan distribusi," ujar Uli menceritakan beratnya beban kerja petugas SPPG.

Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, Komnas HAM secara resmi telah merumuskan sembilan rekomendasi kepada pemerintah. 

Salah satu desakan utamanya adalah mengevaluasi total program MBG dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola program ini menjadi lebih partisipatif, transparan, berkeadilan, dan yang terpenting, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini