Ringkasan Berita:
- Demonstrasi meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan disikapi pemerintah.
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari pemerintah akan tetap menjalankan MBG.
- Ia mengingatkan jika ini adalah kontrak politik Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang aksi demonstrasi meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan disikapi pemerintah.
Pemerintah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto seperti dikatakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari akan tetap menjalankan MBG.
Baca juga: Respons Protes atas Program MBG, Qodari Tegaskan MBG Kontrak Politik Prabowo: Tak Bisa Dihentikan
Aksi Protes MBG di Berbagai Daerah
Aksi protes yang menuntut program MBG dievaluasi muncul di sejumlah daerah sejalan dengan rentetan kasus-kasus keracunan juga masih dijumpai.
Terakhir sejak pekan lalu, dalam aksi demonstrasi mahasiswa, MBG menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan.
Gelombang unjuk rasa hampir merata di seluruh daerah. Tak hanya di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan menyuarakan kemiripan.
Selain menyuarakan sembilan tuntutan meminta pemerintah mengatasi krisis ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat. massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan elemen masyarakat lainnya Massa menyampaikan aspirasi dengan mengangkat poster, membentangkan spanduk, berorasi, dan melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda bertuliskan 'Hentikan MBG'.
MBG dianggap memicu pemborosan APBN sehingga program ini perlu dihentikan.
MBG Tetap Jalan, Bakom Sebut Itu Kontrak Politiknya Prabowo
Tetap dilaksanakannya MBG, menurut Qadari karena program ini diklaim merupakan mandat langsung dari rakyat.
Qodari menjelaskan bahwa sebelum mencalonkan diri sebagai presiden dua tahun silam, Prabowo telah memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat. Di dalamnya termuat sejumlah program prioritas, salah satunya MBG.
Sampai akhirnya, Prabowo memenangkan pemilihan presiden secara demokratis, menurut Qadari hal tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia memberikan mandat kepada Prabowo untuk menunaikan program-program yang telah dijanjikan, termasuk MBG.
"Bahwa yang namanya MBG tidak bisa diminta langsung berhenti. Karena itu adalah visi-visi dan kontrak politiknya Pak Prabowo. Presiden Prabowo dipilih karena program kerja yang dilaksanakan, (program tersebut) tidak bisa diberhentikan," jelas Qodari, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program MBG didasarkan pada tujuan yang mulia.
Kebijakan tersebut hadir sebagai solusi atas persoalan gizi yang masih dihadapi sebagian anak-anak dan balita di Indonesia, yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka.
Pemerintah Buka Ruang Diskusi
Qodari mengakui bahwa pelaksanaan program MBG menghadapi berbagai tantangan.
Namun menurutnya, tantangan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan implementasi program mengingat pentingnya manfaat yang diberikan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Qodari menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari masyarakat agar implementasi program dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelaksanaannya.
"Salah besar kalau justru menuntut Pak Prabowo untuk menghentikan program itu. Karena itu justru janji kampanyenya," jelasnya.
Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pada Prabowo Tuntaskan Programnya
Tak hanya MBG, Qodari mengatakan bahwa berbagai program kerja Presiden Prabowo juga dirancang sebagai solusi atas beragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Ia kemudian mencontohkan langkah pemerintah untuk menghentikan praktik kecurangan dalam ekspor sumber daya alam strategis dan meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Selain itu, pemerintah juga memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan melalui program Sekolah Rakyat (SR).
Menurutnya, berbagai kebijakan yang dijalankan Prabowo merupakan bagian dari strategi besar transformasi bangsa sekaligus upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk menuntaskan program-program tersebut selama masa jabatannya.
"Ketika Pak Prabowo menjabat, beliau berusaha menjalankan solusi itu. Nah, berikan kesempatan kepada beliau untuk melaksanakan," tutur dia.
MBG Digugat ke MK
MBG sejak Februari 2026 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari website MK, Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Reza menegaskan Pemohon tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat. Pemohon sangat mendukung program tersebut tetapi yang disoroti adalah ketika masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos Pendidikan.
Reza mempermasalahkan adanya alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun. Menurutnya, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” sebut Reza.
Selanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan berfungsi untuk memperjelas norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang, bukan untuk menciptakan norma baru maupun memperluas makna secara sewenang-wenang. Secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, pada Pasal 22 beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut, sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.
Pemohon juga mendalilkan apabila komponen anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan murni dinilai tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut Pemohon program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.
“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Baca tanpa iklan