Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara.
Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Serda Edi dan Lettu Budhi yang dinilai sebagai pelaku utama, dengan tambahan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Baca tanpa iklan