TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta berlangsung ricuh, Kamis (18/6/2026).
Eksekusi pengosongan bangunan dan fasilitas di atas lahan strategis itu diwarnai aksi penolakan oleh sekelompok massa di pintu gerbang utama. Kelompok massa itu melakukan protes dengan mengatasnamakan diri sebagai karyawan Hotel Sultan.
Hotel Sultan dieksekusi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Di balik pengosongan lahan tersebut, terdapat sejarah panjang Hotel Sultan.
Putusan Tahun 2023
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang saa itu dijabat Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan di area Gelora Bung Karno Senayan Jakarta karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.
Diketahui, HGB nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuilco telah berakhir pada 3 April 2023.
Dengan berakhirnya HGB tersebut, bangunan yang ada di lahan tersebut sepenuhnya kembali ke pemerintah lagi, dalam hal ini Kementrian Sekretariat Negara.
Kepada PT Indobuildco, Mahfud meminta segera mengosongkan lahan secara baik-baik.
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud, Jumat (8/9/2023).
Kalah di MA
Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.
"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata Mahfud.
Baca juga: Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan Berlanjut ke Lobi, Bocah Tamu Hotel Panik Dekap Boneka dan Ibunda
"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dimaksud saat ini dipergunakan sebagai Hotel Sultan Senayan.
Baca tanpa iklan