Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjamurnya peredaran aset kripto di berbagai belahan dunia, justru dianggap dapat menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas keuangan.
Hal tersebut dikatakan langsung badan internasional yang memantau dan membuat rekomendasi tentang sistem keuangan global atau Financial Stability Board (FSB).
Sebagai organisasi pengawas sistem finansial global, FSB pada Rabu (16/2/2022) kemarin pihaknya melaporkan bahwa perkembangan pesat yang terjadi pada pasar kripto dunia ternyata saat ini sudah melampaui titik aman, dan berpotensi menimbulkan adanya ancaman bagi stabilitas keuangan global.
Baca juga: Cetak Rekor Baru, Singapura Mengalami Lonjakan Investasi Kripto Hingga Tembus Rp 21,2 Triliun
Hal tersebut bisa terjadi lantaran dipicu beberapa masalah, seperti adanya keterkaitan antaran pasar aset kripto dengan sistem keuangan tradisional, ketidaksesuaian likuiditas, serta volatilitas dari nilai stablecoin yang tidak stabil.
Tak hanya itu, bahkan meningkatnya penggunaan leverage untuk menjalankan kegiatan ilegal seperti pencucian uang, kejahatan dunia maya, seta tindak peretasan atau ransomware. Ternyata juga mempengaruhi stabilitas keuangan global.
Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Malah Melonjak Selama Pandemi
“Jika lintasan pertumbuhan saat ini dalam skala dan keterkaitan aset kripto dengan lembaga-lembaga ini berlanjut, ini dapat berimplikasi pada stabilitas keuangan global,” jelas FSB.
Dikutip dari Forbes, FSB memperkirakan pertumbuhan pasar aset kripto dunia sepanjang tahun 2021 kemarin diprediksi bisa menembus hingga 3,5 kali lipat dengan nilai 2,6 triliun dolar AS.
Jika pertumbuhannya terus dibiarkan, maka semakin memungkinkan munculnya lonjakan pasar kripto yang kemudian berpotensi menggeser populasi dari mata uang fiat atau tradisional.
Menanggulangi terjadinya hal tersebut, FSB membuat inovasi dengan merekomendasikan dibuatnya aturan keuangan yang mencakup pasar aset digital. Seperti halnya negara China yang telah lama diketahui membuat aturan terkait larang transaksi mata uang kripto.
Bahkan jauh sebelum itu, Inggris juga sudah lebih dulu mengeluarkan regulasi aturan iklan kripto serta aturan khusus yang mengatur peredaran mata uang kripto agar tidak digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.