TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset kripto semakin digemari oleh masyarakat selama hampir dua tahun terakhir.
Bukan hanya bitcoin atau ethereum, saat ini masyarakat juga tertarik untuk memiliki kripto lain untuk mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.
Momentum kenaikan minat tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat terhadap satu jenis kripto, atau biasa dikenal dengan istilah "pompom".
Baca juga: Pengakuan Rusia Atas Kemerdekaan Luhansk dan Donetsk Rontokkan Mata Uang Kripto
Hal ini kerap dilakukan dengan cara mempromosikan satu jenis produk investasi secara berlebihan dan tidak objektif.
Belakangan, beberapa artis atau public figure kerap mempromosikan kripto secara masif.
Sejumlah pihak bahkan menilai promosi yang dilakukan secara masif itu menjurus terhadap praktik pompom kripto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta kepada artis yang melakukan promosi secara berlebihan untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
"Untuk kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," ujar dia dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Bamsoet Soroti Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum, serta Perlindungan Konsumen
Ia menjelaskan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
"Seperti tadi saya sampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," tutur dia.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.
Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, Aldison menilai, artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana, dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Seandainya nanti berdasarkan hasil penelusuran satgas, hasil penelusuran Bappebti, atau hasil penyelidikan Bareskrim atau kepolisian ternyata ilegal, nanti hati-hati itu bisa terkena Pasal 55-56 KUHP," tutur dia.
Asal tahu saja, sampai saat ini terdapat 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto. Daftar lengkap aset dan pedagang kripto itu dapat diakses melalui situs resmi Bappebti.
"Di luar itu tentunya ilegal," ucap Aldison.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis Jadi Pompom Kripto, Bappebti: Hati-hati Bisa Kena Pasal KUHP"