Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan proposal baru untuk peraturan kripto di Rusia membuat warga sebelum berinvestasi dalam mata uang kripto untuk mengikuti tes online.
Ketentuan ini merupakan bagian dari rencana membuat kerangka hukum untuk mata uang virtual di negara tersebut.
Kementerian Keuangan Rusia mengatakan syarat pengujian bertujuan untuk memastikan warga telah mengetahui risiko terkait dengan investasi kripto. Jika proposal tersebut disetujui, warga Rusia harus mengikuti tes online terlebih dahulu sebelum membeli aset kripto.
Baca juga: Harga Bitcoin dan Mata Uang Kripto Terseret Ketegangan Rusia-Ukraina
Dilansir dari theblockcrypto.com, Selasa (22/2/2022) warga yang lulus tes dapat memberi aset kripto hingga 600 ribu rubel Rusia atau 7,5 ribu dolar AS setiap tahunnya. Sebaliknya, mereka yang gagal dalam tes, investasi kripto tahunan mereka dibatasi hingga 50 ribu rubel Rusia atau 630 dolar AS.
Persyaratan ini berada di atas protokol identifikasi know-your-customer (KYC) yang ketat yang ditentukan oleh draf kebijakan. Platform perdagangan kripto juga diminta untuk memelihara daftar yang berisi informasi semua pelanggan.
Baca juga: Bappebti Ingatkan Artis Pahami Perundang-undangan Sebelum Promosikan Aset Kripto
Sebagai bagian dari rancangan peraturan kripto, pertukaran harus berada di bawah lisensi dan otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi kepatuhan platform perdagangan aset kripto.
Pengawasan ini mencakup hal-hal seperti sistem manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan audit internal. Platform juga diharuskan mengirim dokumen yang menunjukkan aset kripto dipegang oleh pelanggan dan pertukaran itu sendiri.
Sedangkan untuk masalah penambangan, rancangan proposal kementerian keuangan mencakup ketentuan untuk mengenakan pajak kepada penambang kripto. Pada Januari, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan peraturan yang diarahkan pada penambangan cryptocurrency.
Sementara rancangan peraturan kripto berusaha untuk melegalkan cryptocurrency di Rusia, dokumen tersebut menyatakan mata uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran. Namun sebaliknya, kementerian keuangan berujar agar kripto ditunjuk sebagai kendaraan investasi.