Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, NEW JERSEY - Majelis Umum New Jersey, Amerika Serikat, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mencegah pejabat publik menerima Non-Fungible Token (NFT) atau mata uang virtual sebagai hadiah, sehubungan dengan posisi dan peran mereka sebagai pejabat publik.
Undang-undang ini akan dibangun di atas aturan lama yang mencegah tindak pemberian suap dan korupsi. RUU ini telah mendapat persetujuan dari Komisi Sains, Inovasi dan Teknologi New Jersey hari ini (21/3/2022), untuk mendapat jadwal pemungutan suara.
Baca juga: Brand Gaun Pengantin Produksi Rompi Militer, Pakaian Medis Hingga NFT Untuk Biayai Pasukan Ukraina
Anggota Majelis Umum New Jersey, Christopher Tully mengatakan pentingnya beradaptasi dengan teknologi blockchain dan kripto untuk memastikan pejabat publik tidak menerima suap dalam bentuk aset digital.
“Penting bagi kita untuk beradaptasi dengan lingkungan kita saat ini dan mengenali teknologi kripto dan blockchain, dan undang-undang proaktif ini memastikan bahwa undang-undang etika kita juga beradaptasi sehingga kita dapat terus mempertahankan pejabat publik dengan standar setinggi mungkin,” ungkap Christopher Tully, yang dikutip dari theblockcrypto.com.
Baca juga: Mark Zuckerberg Sebut NFT akan Segera Hadir di Instagram
Menurut pernyataan dari Komite Sains, Inovasi dan Teknologi New Jersey mengatakan, RUU ini bertujuan untuk menambah transparansi dan perlindungan konsumen di ruang kripto bagi penduduk New Jersey.
Anggota Majelis New Jersey lainnya, Yvonne Lopez mengatakan adanya RUU ini dapat menjadikan New Jersey sebagai negara bagian yang menyediakan regulasi bijaksana bagi industri kripto.
“New Jersey adalah pusat inovasi dan dengan RUU ini, kami dapat memimpin negara ini dalam menyediakan regulasi yang bijaksana bagi industri ini,” kata Yvonne Lopez.
Lopez juga percaya cryptocurrency memiliki utilitas dan risiko yang cukup besar bagi konsumen.