Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Dewan Uni Eropa (UE) telah memutus Rusia dari layanan cryptocurrency, sebagai tanggapan atas kekejaman militer Rusia terhadap warga Ukraina.
Dalam pengumuman yang dirilis pada Jumat (8/4/2022), dewan Uni Eropa menyatakan akan menutup celah potensial yang dapat digunakan oleh entitas dan individu Rusia untuk menggunakan aset digital untuk menghindari sanksi Barat.
Dewan Uni Eropa telah menambah sanksi baru ke Rusia yaitu larangan menyediakan layanan aset kripto bernilai tinggi ke negara tersebut.
Baca juga: Amerika Serikat Ancam Boikot Pertemuan G20, Tak Terima Jika Rusia Hadir
Sanksi ini merupakan salah satu dari tiga sanksi keuangan yang diusulkan oleh Komisi Eropa, selain larangan transaksi dan pembekuan aset yang terhubung ke empat bank Rusia, serta larangan memberikan saran dan solusi kepada orang kaya Rusia.
Dikutip dari cointelegraph.com, Minggu (10/4/2022), Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin mengklaim Rusia memiliki aset kripto lebih dari 130 miliar dolar AS. Pada Maret 2022, negara ini juga memiliki simpanan emas senilai 140 miliar dolar AS.
Komisi Eropa memasukan kripto sebagai bagian dari sanksi yang ditargetkan terhadap Rusia dan Belarusia, sebagai tanggapan atas invasi Rusia ke Ukraina.
Sedangkan Amerika Serikat, melalui Departemen Keuangan AS memperingatkan perusahaan serta individu di negaranya agar tidak memfasilitasi transaksi kripto yang bersangkutan dengan warga atau Bank Rusia tertentu.
Sementara itu, anggota Komisi Eropa terus mengisyaratkan adanya kemungkinan aset kripto dijadikan alat untuk menghindari sanksi.
Selain itu, ekspor minyak dan gas dari Rusia ke negara-negara anggota Uni Eropa juga dapat menjadi sumber pendapatan utama Rusia untuk membiayai pasukan militer mereka.
Untuk itu, Dewan Uni Eropa juga menerapkan larangan impor batubara dari Rusia, namun tidak menyebut adanya larangan terhadap minyak dan gas dari Rusia. Kongres AS sendiri, telah meloloskan undang-undang pada Kamis (7/4/2022) kemarin, untuk melarang impor minyak dan gas dari Rusia.
Sanksi Keuangan ke Rusia
Pemerintah Jepang akan mengubah Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri untuk membawa pertukaran kripto di bawah lingkup undang-undang yang mengatur bank.
Usulan amandemen ini bertujuan mencegah aset digital digunakan oleh untuk menghindari sanksi keungan.
Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak