Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Korea Selatan berhasil mengungkap adanya transaksi kripto ilegal senilai 4,3 miliar dolar AS pada tahun lalu.
Pemerintah Korea Selatan memang dikenal sangat memperhatikan pergerakan uang semacam itu di tengah rezim pengetatan perizinan.
Pada 7 Maret, media lokal menerbitkan nomor yang disediakan Layanan Bea Cukai Korea.
Baca juga: Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Tergelincir, Ethereum dan Token Lainnya Jatuh
Menurut bea cukai Korea, jumlah keseluruhan dana yang terungkap dalam kejahatan ekonomi meningkat secara signifikan dari 2,5 miliar dolar AS pada 2021 menjadi 6,2 miliar dolar AS pada tahun lalu.
Transaksi kripto tersebut mencakup hampir 70 persen dari semua lalu lintas uang haram yang terungkap oleh petugas. Namun, jumlah total aset digital sebesar 4,3 miliar dolar AS yang berhasil dicegat hanya terkumpul untuk 15 transaksi.
Pada Agustus 2022, Bea Cukai Korea menahan 16 orang yang terlibat dalam transaksi valuta asing ilegal yang terkait dengan aset kripto senilai 2 miliar dolar AS.
Seperti diketahui, Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea mewajibkan entitas yang terlibat dalam transaksi kripto mendapat persetujuan peraturan dari Komisi Jasa Keuangan.
Oleh karena itu, upaya untuk berpartisipasi dalam perdagangan kripto global, dari pemain asing yang datang ke pasar Korea atau investor domestik yang mencari kursus pertukaran yang lebih baik di luar negeri, diberi label “ilegal”.
Baca juga: Tahun Lalu, Penipuan Kripto di Hong Kong Catat Kerugian Hingga 216 Juta Dolar AS
Pada bulan yang sama, Unit Intelijen Finansial Korea juga mengambil tindakan terhadap 16 perusahaan kripto berbasis asing, termasuk KuCoin, Poloniex, dan Phemex.