News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalang Pencurian Bitcoin Silk Road Senilai 3,4 Miliar Dolar AS Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdagangan Bitcoin

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York mengumumkan hukuman untuk individu yang mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kawat terkait pencurian Bitcoin dari pasar gelap online Silk Road pada 2012.

Departemen Kehakiman AS mengumumkan James Zhong dijatuhi hukuman satu tahun satu hari penjara atas tuduhan menjalankan skema untuk mencuri lebih dari 51.680 Bitcoin (BTC), pada Jumat (14/4/2023).

Zhong mengaku bersalah atas tuduhan tersebut pada November 2022 dan telah menunggu pembacaan vonis hukuman.

Baca juga: FTX Umumkan Rencanakan Reborn, Harga Token Kripto FTT Mendadak Naik 98 Persen dalam 24 Jam

"Penjahat dunia maya harus memperhatikan pesan ini: kami akan mengikuti uangnya dan meminta pertanggungjawaban Anda, tidak peduli seberapa canggih skema Anda dan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata Jaksa AS Damian Williams, yang dikutip dari Cointelegraph.

Menurut Williams, Zhong mencuri BTC pada 2012 dan berhasil menyembunyikan kejahatannya selama kurang lebih 10 tahun sebelum menghadapi tuntutan.

Otoritas AS menyita kepemilikan Bitcoin dari rumah Zhong di negara bagian Georgia pada November 2021, menemukan sebagian besar kripto di brankas lantai dan komputer yang disembunyikan di dalam kaleng popcorn.

Cryptocurrency tersebut bernilai sekitar 3,4 miliar dolar AS pada saat itu.

Pasar gelap Silk Road, yang tidak berfungsi selama kurang lebih 10 tahun, memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang-barang terlarang seperti senjata dan informasi kartu kredit curian, sehingga menarik perhatian pihak berwenang AS.

Pencipta platform ini, Ross Ulbricht, ditangkap atas perannya tersebut pada 2013 dan saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini