Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah menutup situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.
Diketahui, Jombingo merupakan aplikasi yang terdaftar sebagai e-commerce, dan menawarkan harga murah untuk produk yang dijualnya.
Jombingo menawarkan komisi bagi penggunanya yang telah melakukan pembelian di aplikasi ini dengan cara tertentu.
Baca juga: Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta
Komisi diberikan kepada member sebagai imbalan atas pembelian produk tertentu melalui aplikasi ini.
Namun, aplikasi ini malah melakukan penipuan. Aplikasi mendapatkan keluhan banyak orang yang tertipu.
Pelanggaran yang membuat Jombingo ditutup
Modus dari penipuan, Jombingo disebut mengarahkan member agar mengundang orang lain dan melakukan top up.
Para member Jombingo dimasukkan dalam sebuah grup yang dinamakan group buy.
Para member ini harus mengundang orang lain terlebih dahulu untuk melakukan pembelian suatu barang dalam aplikasi tersebut.
Tujuan mengundang member baru ini agar barang bisa dibeli dengan harga yang murah. Semakin banyak peserta yang ikut dalam pembelian barang tersebut, maka harga suatu barang tersebut jadi semakin murah.
Alasan yang membuat Jombingo diminati masyarakat
Iming-iming keuntungan besar. Untuk melakukan pembelian suatu barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat group buy dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi.
Kemudian setelah member baru menginstall aplikasi tersebut, dilanjutkan top up dana.
Baca juga: Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya