News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunga Pinjol 0,4 Persen Per Hari Masih Tinggi, Otoritas Akan Potong Lebih Rendah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjol

TRIBUNNEWS.COM -- Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menjamur di tanah air.

Meski demikian, bunga yang ditetapkan terhadap para nasabah dianggap masih mencekik.

Saat ini bunga pinjol yang ditetapkan adalah 0,4 persen per hari. Namun hal itu diangga masih terlalu tinggi.

Baca juga: Sasar 10 Persen Nasabah HNWI, Perusahaan Fintech Ini Sediakan Layanan Pengelolaan yang Personal

Sebab bila dihitung, jika bunga ditetapkan sebesar 0,4 persen, maka dalam sebulan bunganya mencapai 12 persen. Jauh di atas bunga bank konvensional yang rata-rata di kisaran 10 persen per tahun.

Demikian juga dengan bunga kartu kredit perbankan saja hanya 1,7 persen per bulan dan maksimal 21 persen per tahun. Tak hanya itu, suku bunga pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bahkan hanya 36 persen. Keduanya jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjol yang mencapai 122 persen per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya segera 'menebas' tingginya bunga pinjol tersebut.

Meski demikian, pihaknya harus adil dalam menetapkan bunga.

"Karena orang mengatakan bunga tinggi susah untuk menjalankan usaha, tapi kalau bunga turun investor enggak tertarik, kita cari ideal untuk kepentingan nasional," kata Agusman, akhir pekan lalu.

Ia menyebutkan, OJK tengah menyiapkan aturan untuk lebih menurunkan bunga fintech.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Baca juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan KPPU Perihal Kasus Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Sementara operator fintech menyatakan bila OJK akan membatasi bunga pinjol, maka akanada damaknya.

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) misalnya, menyatakan penetapan bunga yang lebih rendah bisa saja berdampak pada bisnis, terutama dalam hal pendapatan.

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini