TRIBUNNEWS.COM -- Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menjamur di tanah air.
Meski demikian, bunga yang ditetapkan terhadap para nasabah dianggap masih mencekik.
Saat ini bunga pinjol yang ditetapkan adalah 0,4 persen per hari. Namun hal itu diangga masih terlalu tinggi.
Baca juga: Sasar 10 Persen Nasabah HNWI, Perusahaan Fintech Ini Sediakan Layanan Pengelolaan yang Personal
Sebab bila dihitung, jika bunga ditetapkan sebesar 0,4 persen, maka dalam sebulan bunganya mencapai 12 persen. Jauh di atas bunga bank konvensional yang rata-rata di kisaran 10 persen per tahun.
Demikian juga dengan bunga kartu kredit perbankan saja hanya 1,7 persen per bulan dan maksimal 21 persen per tahun. Tak hanya itu, suku bunga pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bahkan hanya 36 persen. Keduanya jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjol yang mencapai 122 persen per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya segera 'menebas' tingginya bunga pinjol tersebut.
Meski demikian, pihaknya harus adil dalam menetapkan bunga.
"Karena orang mengatakan bunga tinggi susah untuk menjalankan usaha, tapi kalau bunga turun investor enggak tertarik, kita cari ideal untuk kepentingan nasional," kata Agusman, akhir pekan lalu.
Ia menyebutkan, OJK tengah menyiapkan aturan untuk lebih menurunkan bunga fintech.
“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).
Baca juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan KPPU Perihal Kasus Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.
Sementara operator fintech menyatakan bila OJK akan membatasi bunga pinjol, maka akanada damaknya.
PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) misalnya, menyatakan penetapan bunga yang lebih rendah bisa saja berdampak pada bisnis, terutama dalam hal pendapatan.
Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri.
"Akan tetapi, bunga yang lebih rendah mungkin berarti akan membuat margin keuntungan yang lebih kecil untuk para pemain P2P lending," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID
Selain itu, Gian berpendapat suku bunga yang lebih rendah bisa menambah jumlah peminjam yang berkualitas dan mengurangi tingkat gagal bayar karena seharusnya lebih banyak orang bisa memenuhi kewajiban pembayaran mereka.
Meskipun demikian, Gian menyebut Danamas tentu akan terus mendukung regulasi yang bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Gian pun tak memungkiri penetapan bunga yang lebih rendah juga bisa memperluas kesempatan pendanaan bagi lebih banyak orang dan menarik lebih banyak peminjam yang menginginkan suku bunga lebih terjangkau.
Dia menyatakan Danamas akan terus berusaha menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing dan berkelanjutan meski nantinya bunga ditetapkan lebih rendah.
Gian menyampaikan dalam menetapkan suku bunga yang pas sebenarnya tergantung pada banyak faktor, seperti risiko kredit, biaya operasional, dan tingkat inflasi. Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai model usaha yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, dia menyebut Danamas akan terus berkolaborasi dengan regulator dan pihak terkait untuk bisa menyeimbangi suku bunga yang adil sekaligus menjaga kestabilan industri P2P lending di Indonesia.
Gian menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen Danamas saat ini mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4 persen per hari.
Di sisi lain, Center of Law and Economic Studies (Celios) menilai bunga pinjol yang sekarang memang seharusnya diatur ulang dan dikenakan lebih rendah. Sebab, bunga pinjol yang berlaku saat ini dinilai tinggi.
Pengamat sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut idealnya batas bunga atas fintech sebesar 0,06% per hari atau 25% per tahun.
"Hal itu mempertimbangkan fintech masih memiliki ruang pengembalian pinjaman kepada lender yang masih tinggi. Angka bunga pinjaman di luar denda keterlambatan dan biaya layanan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID.
Bhima tak memungkiri penurunan bunga pinjol akan berefek juga terhadap kinerja industri fintech lending. Dia berpendapat penurunan tersebut mungkin akan memengaruhi pendapatan yang diterima lender dan minat berinvestasi di industri fintech.
Akan tetapi, Bhima menyampaikan efek positifnya, yakni jumlah peminjam dalam jangka panjang akan meningkat karena bunga cukup kompetitif, dibanding KTA bank yang sama-sama memiliki tujuan konsumsi. (Tribunnews.com/Kontan)