Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menyoroti Tiktok Shop yang disebutnya masih belum melakukan pemisahan dengan sosial media Tiktok. Apa dampak negatif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Wientor menerangkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 mengatur bahwa sosial media harus dipisahkan dengan e-commerce. Menurutnya, tidak boleh ada transaksi dan atau interkoneksi. Sedangkan, ucap Wientor, saat ini Tiktok Shop masih menjadi fitur dalam Tiktok, tidak ada yang baru dari yang sebelumnya.
"Jadi, Tiktok masih menyalahi aturan yang ada. Kalau ada entitas bisnis yang tidak sesuai dengan aturan ya harus ditindak, kalau perlu ditutup. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dikompromikan," ujar Wientor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Ketua Umum POC Indonesia & Pengurus Jabodebekar Area Chapter bersama SMESCO Promosikan Produk Lokal
Wientor menjelaskan, UMKM bakal terdampak dengan hal tersebut. Terutama, jika produk-produk yang diperjual-belikan bukan dari dalam negeri. Karena itu, baginya penting dilakukan pemisahan antara sosial media dengan e-commerce, serta lebih berpihak kepada UMKM lokal.
"Ketika Tiktok Shop tutup, ekosistem digital kita tumbuh 15 persen. Traffic yang selama ini dimonopoli Tiktok Shop bisa dimanfaatkan oleh platform web builder/shop builder (omni channel startup) lokal dengan kenaikan user dan sales," terang Wientor.
Dia menjelaskan, semangat Permendag 31 Tahun 2023 untuk melindungi UMKM atau produk lokal. Sebab, menurut Wientor, terdapat empat hal dampak negatifnya. Misal, soal traffic yang diarahkan tanpa opsi. Kemudian, soal keamanan data antar platform.
"Termasuk algoritma yang diatur untuk menguntungkan pihak tertentu, dan monopoli bisnis dengan mengatur preferensi user," tuturnya.
Wientor kembali menekankan, pentingnya seluruh pihak agar menaati aturan yang telah dibuat. Sebab, aturan tersebut demi menciptakan keadilan bagi pemangku kepentingan.
"Kalau masih melanggar ya itu berarti melecehkan. Pisah ya pisah. Semua harus comply dengan aturan. Tidak hanya TikTok Shop, tetapi semua ecommerce yg beroperasi di Indonesia," terangnya.
Baca juga: Smesco Indonesia Gelar Even Telkomsel Pasar Nusa Dua
Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop. Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag.