TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Adapun perpanjangan ini berlangsung hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Baca juga: Industri Fintech Lanjutkan Edukasi Seputar Aset Kripto dan Perdagangan Digital
Merespons kebijakan ini, CEO Inododax, Oscar Darmawan mengatakan, langkah ini memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.
"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujar Oscar dikutip dari Kontan, Minggu (20/10/2024).
Menurutnya, Indodax telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan Bappebti.
Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
"Indodax kini tengah menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti," ucapnya. (Noverius Laoli/Kontan)
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Bappebti Perpanjang Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto, Begini Respons Indodax