News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Kata Pengamat

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bappebti mencatat perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil menembus Rp475,13 triliun pada Januari-Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus segera diundangkan, sehingga mempermulus proses transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengundangan itu juga dinilai turut menciptakan kepastian hukum terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia.

Mengutip pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau 12 Januari 2025.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan, saat ini, ada kekosongan hukum dalam hal peralihan kewenangan tentang aset kripto. Harusnya, PP aset kripto keluar sebelum Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SEOJK) terkait peralihan pengawasan. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya, di mana POJK mendahului PP aset kripto.

Baca juga: Geser Hong Kong, Singapura Dinobatkan Sebagai Pusat Kripto Asia di 2024

“Ini terkesan kementerian teknis tidak mau melepas urusannya kepada OJK. Ada pembahasan yang belum selesai. Saya rasa bolanya ada di pemerintah,” kata dia di Jakarta, Minggu (29/12/2024).  

Dia menyatakan, pergantian menteri perdagangan juga menjadi hambatan, karena harus melihat lebih detail kembali. Akan terapi, dia menilai, kerja Kemendag memang seperti itu alias cenderung lelet dalam menanggapi suatu isu.

“Kasusnya sama seperti revisi Permendag soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dua tahun lalu. Saya kira harusnya PP ada lebih dahulu,” kata dia.

Dalam pandangan dia, peralihan kewenangan pengaturan hingga pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus dilaksanakan dengan hati-hati dan harus smooth. Sebab, industri ini sensitif dan memang masih infant. Artinya, pengaturan kripto harus memikirkan ruang tumbuh yang baik bagi industri aset kripto.

Pengaturan melalui pendirian bursa kripto, kata dia, patut diapresiasi, karena mendengarkan pihak industri maupun investor. Harapan Huda, bursa kripto terus berkembang sehingga pengaturannya pas dengan karakteristik pasar Indonesia.

Perubahan mendasar lainnya, demikian Huda, adalah paradigma pengelolaan dari aset/barang menjadi investasi. Di Bappebti, pola pikir yang digunakan adalah perdagangan bursa berjangka komoditas dan dilihat sebagai komoditas, sedangkan OJK menggunakan pendekatan investasi.

“Ini menarik melihat perubahan paradigma dasar ini. Saya berharap perubahan ini smooth dan tidak menimbulkan gejolak pasar kripto. Bagi industri, mungkin akan lebih ketat secara peraturan, tetapi untuk investor akan lebih diuntungkan dengan ‘pengalaman’ dari OJK,” ujar dia.

Terpisah, Eksekutif Pengawas ITSK Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk mendorong percepatan proses penerbitan PP tersebut.

“Apa yang dapat kami lakukan hanyalah menunjukkan kepada semua pihak berbagai kesiapan yang telah kami lakukan untuk menerima peralihan kewenangan pada batas waktu yang diamanatkan Undang-undang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bappebti Kasan pernah mengatakan bahwa transaksi perdagangan aset kripto terus bertumbuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini