News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Perdagangan Kripto di RI Periode Januari-November 2024 Mencapai Rp556,53 Triliun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aset kripto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi perdagangan kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.

Untuk periode Januari-November 2024, total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, untuk di Indodax sendiri pada periode tersebut, mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun.

Baca juga: PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Kata Pengamat

"Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, Kami optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia," ujar Oscar dikutip Rabu (1/1/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Indodax telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Menurutnya, Indodax telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar.

Kemudian, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 persen sesuai dengan saldo member.

"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kami," ujarnya.

Baca juga: PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Kata Pengamat

Selain menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini