News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Kaji Aturan Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIAYA ADMIN - Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana. Kementerian UMKM mengkaji aturan pembatasan kenaikan biaya admin e-commerce dalam bentuk Permen.

Ringkasan Berita:

  • Kementerian UMKM mengkaji aturan pembatasan kenaikan biaya admin e-commerce dalam bentuk Permen.
  • Kajian dilakukan lewat survei penjual untuk menilai dampak biaya admin terhadap profit UMKM.
  • Aturan ditujukan melindungi produk lokal agar lebih kompetitif di pasar digital.

 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mengkaji aturan terkait dengan pembatasan kenaikan biaya admin di platform e-commerce.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan aturan tersebut nantinya akan berbentuk peraturan menteri (permen).

"Kami ditugaskan oleh Pak Menteri menyusun permen," katanya ketika ditemui usai acara Kota Masa Depan (Kolaborasi Nyata Untuk Masa Depan) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Kementerian UMKM dan E-Commerce Sepakat Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor 

Temmy menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur komisi atau biaya admin e-commerce, baik dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Oleh karena itu, Kementerian UMKM akan mengkaji lebih dulu apakah kenaikan biaya admin yang diberlakukan platform e-commerce benar-benar memberatkan pelaku UMKM.

Pada tahap awal kajian, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan survei kepada para penjual yang berjualan di platform digital.

"Kami kan punya mitra asosiasi internet marketer ya. Kami coba [diskusi] dengan mereka apakah rencana kenaikan tarif ini akan semakin menekan profit dari mereka," ujar Temmy.

"Ditambah lagi struktur harga kita kan juga masih kurang bersaing ya. Terutama yang lokal dengan produk-produk dari luar," sambungnya.

Temmy belum bisa menjelaskan lebih detail terkait peraturan yang sedang disusun ini karena proses kajian masih berjalan.

Ia menegaskan, tujuan utama dari aturan ini adalah agar produk lokal, khususnya produk UMKM, bisa semakin mudah ditemui di pasar digital.

"Ujung-ujungnya adalah produk lokal, produk UMKM khususnya, bisa semakin mudah ditemui di pasar dan tidak head-to-head dengan produk asing yang sejenis yang harganya jauh lebih murah," ucap Temmy.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini