TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem TikTok Shop.
Langkah ini diambil setelah laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) dinyatakan lolos tahap klarifikasi dan masuk ke penelitian awal.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan kini berlanjut ke tahap pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Perang Social Commerce: Dominasi TikTok Shop Paksa Instagram & YouTube Berinovasi
“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli,” ujarnya.
Dalam proses ini, KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait serta mendalami struktur dan perilaku usaha yang dilaporkan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan hingga persidangan.
APLE melaporkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan operasional TikTok Shop, termasuk TikTok Pte. Ltd. dan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Deswin menegaskan, durasi penanganan perkara bergantung pada kompleksitas kasus, namun seluruh proses akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur atau praktik usaha.
Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, berharap penyelidikan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif. “Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” ujarnya.
APLE memperkirakan potensi kerugian akibat menurunnya kompetisi dapat mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.750 triliun. Nilai tersebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar.
Pelaku Logistik dan UMKM Disorot
Kuasa hukum APLE dari Satya Law, Panji Satria Utama, menjelaskan laporan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap terganggunya iklim persaingan, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor logistik. Ia menyoroti dugaan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
“Model ini berpotensi menutup peluang usaha pihak lain dan memicu praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar,” kata Panji.
Selain praktik harga melalui diskon agresif dan subsidi ongkos kirim, APLE juga menilai algoritma platform berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal, sehingga mengurangi visibilitas pelaku usaha lain.
Dari sisi logistik, terdapat indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dalam platform, yang dinilai membatasi pilihan konsumen dan merugikan pelaku usaha logistik independen.
Baca tanpa iklan