News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Tekankan Mobil Murah Banderolnya Rp 95 Jutaan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung memadati pameran otomotif The 20th Indonesia International Motor Show di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2012). Acara yang berlangsung 20-30 September ini diikuti 310 peserta terdiri dari produsen mobil, aksesoris, dan komponen otomotif. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kondisi terakhir Peraturan Pemerintah (PP) tentang mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) - bagian dari Low Emission Carbon Project (LECP) - drafnya sudah masuk  ke "putaran kedua" untuk mendapat persetujuan lima Kementerian.

Mereka antara lain  Perindustrian, Keuangan, ESDM,  Ristek dan Kordinator Perekonomian. Informasi tersebut diperoleh dari sumber di Kementerian Perindustrian kemarin (10/4/2013).

Sebelumnya,  pada putaran pertama,  Menteri Perindustrian M. S. Hidayat dan Menteri Keuangan Agus Martowadojo sudah membubuhkan paraf persetujuan untuk diajukan ke Kementerian Sekertariat Negara.

Agus sudah membubuhkan paraf namun disertai dengan  catatan, LCGC harus dibanderol Rp 95 juta. Akibatnya, PP harus ditinjau ulang.

"Masalah harga Rp 95 juta sudah dibicarakan dan selesai. Dalam PP tidak akan disebut harga, tapi ditentukan nanti di tingkat Surat Keputusan Menteri Perindustrian," jelas sumber Kementerian Perindustrian.

Saat ini, draf PP sudah kembali berputar di lima kementerian untuk mendapatkan paraf persetujuan kedua. "Tidak lama lagi akan diterbitkan," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dijelaskan, proses pengesahan masih berlangsung. Ia berharap, dalam waktu dekat regulasi bisa diterbitkan. "Mudah-mudahan,” tukasnya singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini