TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harley Davidson kini tak lagi dijual lewat PT Mabua Harley-Davidson (MHD) dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI).
Kedua perusahaan itu menyatakan tak memperpanjang keagenan Harley-Davidson sejak 31 Desember 2015.
Pengumuman tersebut diketahui setelah surat pernyataan dari Presiden Direktur MMI Djonnie Rahmat menyebar di kalangan wartawan, Kamis (4/2/2016) malam.
Dalam suratnya, poin yang disoroti adalah peraturan pemerintah seputar pajak yang membuat banderol moge asal Amrik itu selangit harganya.
Penjelasan seputar kebijakan tersebut nantinya akan diungkap manajemen pekan depan, Rabu (10/2/2016).
Yang pasti, MHD dan MMI dalam beberapa bulan mendatang tetap akan memberikan layanan purnajual serta penjualan suku cadang.