"Mengadili, membatalkan merek Lexus milik Agusman yang terdaftar di Ditjen KI dengan segala akibat hukumnya," ungkap Eko dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/8/2016).
Menanggapi Kuasa hukum Toyota menghormati putusan itu.
"Bagus putusannya diterima untuk seluruhnya," ungkapnya.
Untuk kedepannya ia juga akan melakukan pemantauan setiap bulan terkait dengan setiap pendaftaran merek baru yang dikabulkan melalui Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
"Kalau ditemui adanya sertifikat merek Lexus baru selain atas nama Toyota, akan kami gugat pembatalan melalui pengadilan niaga," tambahnya.
Reporter: Sinar Putri S.Utami