TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," ungkap Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (1/11).
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibukota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.
"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi."
Menariknya, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. Menarik bukan?