TRIBUNNEWS.COM – Meski tren pemakaian klakson telolet pada bus sudah eksis di Indoensia beberapa tahun terakhir, namun aksi kocak anak-anak meminta suara telolet saat ini menjadi booming hingga internasional.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah klakson telolet pada bus angkutan umum tak melanggar aturan?
Menurut Ketua I DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Kurnia Lesani Adnan, hal itu tidak bisa dibendung.
Selain karena ada rasa kebanggaan pengemudi memilikinya, suara yang dihasilkan dikatakan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kurnia menjelaskan Organda tidak melarang penggunaan klakson telolet.
Namun, dianjurkan kepada pada sopir agar tidak meladeni semua permintaan “pemburu” klakson telolet.
Belakangan ini masyarakat banyak yang meminta sopir membunyikan klakson di jalanan, rekaman videonya sudah viral di dunia maya.
“Tidak ada larangan sama sekali. Tapi kami pernah ukur dB (desibel)-nya , di bawah aturan,” jelas Kurnia.
Suara klakson pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 64 diterangkan, klakson merupakan salah satu persyaratan kendaraan laik jalan.
Selanjutnya, aturan tentang suara klakson tertera pada pasal 69 yang bunyinya, ”Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).
Penulis : Febri Ardani Saragih