TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jual mobkas yang Anda miliki melalui iklan memang sudah biasa.
Pemasangan iklan di media cetak dan online menjadi cara umum para penjual mobkas untuk mempublikasikan kendaraannya kepada khalayak umum. A
da cara lain via pihak ketiga alias balai lelang. Bagaimana caranya? Inilah tips jual mobil bekas dengan cara lelang.
Tapi tahukah Anda bahwa saat ini iklan yang Anda pasang berpotensi menjadi peluang oknum kejahatan melancarkan aksinya.
Yup, jelas saja mungkin terjadi, karena pada pengiklan mencantumkan identitas, alamat dan kontak yang bisa dihubungi untuk calon pembeli mobkas yang berminat, justru malah menjadi alat oleh pelaku kejahatan.
Jangan khawatir ada cara lain dalam menjual kendaraan, yaitu dengan melakukan lelang.
Sistem penjualan yang sudah digunakan sejak ratusan tahun sebelum masehi ini ternyata lebih aman ketimbang sang pemilik melakukan pemasangan iklan.
Jadi saat ini beberapa perusahaan lelang menyediakan fasilitas penjualan kendaraan dan titip tak hanya untuk sebuah perusahaan besar, tapi juga untuk pemilik kendaraan perorangan.
Fasilitas titip jual inilah yang bisa Anda gunakan sebagai cara yang lebih aman dalam menjual kendaraan kesayangan.
“Melakukan titip jual kendaraan dibalai lelang, tentu lebih menguntungkan. Pasalnya Anda seperti memindah tangankan risiko yang tidak diinginkan kepada pihak lain,” Jany Candra, President Director BidWin.