News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Buka Layanan Perpanjangan SIM A dan C Gratis

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penyandang disabilitas, Sri Lestari (42) memperlihatkan surat izin mengemudinya (SIM) usai mengikuti kegiatan bhakti sosial penjangkauan penyandang disabilitas di anjungan pantai losari, Makassar, Sulsel, Selasa (13/10). Sri Lestari melakukan Perjalanan kemanusian hanya menggunakan sepeda motor melintasi empat propinsi yakni Manado dan Gorontalo (Sulut), Palu (Sulteng), dan Makassar (Sulsel), untuk menginspirasi para penyandang disabilitas, dengan misi meningkatkan kualitas hidup difabel di Indonesia. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, Polri akan mengadakan pelayanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) A dan C gratis.

Namun, hanya berlaku untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pemilik SIM A dan C yang ingin menikmati fasilitas tersebut, harus melakukan pendaftaran mulai 10 hingga 17 Maret 2017. Tetapi, jumlah peserta dibatasi, hanya 100 orang saja.

"Itu untuk menyambut HUT Yayasan Kemala Bhayangkari saja, dan akan kita mulai pada 30 dan 31 Maret 2017 ini," ujar AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Selasa (14/3/2017).

Tempat pendaftaran, dilakukan diberbagai lokasi seperti kantor sekretariat yayasan Kemala Bhayangkari Polda Metro Jaya, dan Satpas wilayah Jakarta Selatan.

Sementara pelaksanannya dilakukan di lapangan STIK-PTIK.

Warga yang tertarik, ketika mendaftar wajib membawa KTP asli, foto copy KTP, dan melampirkan SIM A atau C yang masa berlakunya habis di April 2017.

Ada Perpanjangan SIM A dan C Gratis Menyambut HUT Yayasan Kemala Bhayangkari.

(Otomania/ Aditya Maulana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini