TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru saja mendatangi kediaman Raffi Ahmad untuk menagih tunggakan pajak atas kepemilikan mobil-mobil mewahnya.
Namun, menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, Raffi atau pun istrinya Nagita tidak sedang di rumah berdasarkan informasi asisten rumah tangga Raffi.
Adin sang asisten rumah tangga menyebut, bosnya sedang shooting di sebuah stasiun televisi. Ia hanya memotret lembar tagihan pajak yang dimiliki petugas.
Komisaris Besar Halim Pagarra menemukan dua mobil terparkir dekat masjid perumahan tersebut saat dirinya hendak melaksanakan shalat.
Mobil Lamborghini dipasangi pelat nomor B 1 AMY di bagian belakang. Sementara mobil Rolls-Royce hitam yang terparkir di sebelahnya, tidak dipasangi nomor pelat.
Menurut Adin kepada Halim, mobil Rolls-Royce yang tidak dipasangi pelat itu sedang diproses pendaftarannya ke polisi.
Halim Pagarra mengatakan, jika tak membayar pajak, STNK-nya tidak sah. Ia menyebut Raffi bisa ditilang atau dipidana.
Rolls-Royce yang dimiliki Raffi adalah tipe Phantom. Rolls-Royce Phantom menggunakan mesin V12 berkapasitas 5.800 cc milik BMW.
Mesin tersebut mampu merilis tenaga maksimum 453 dk pada 5.350 rpm dan torsi maksimum 720 Nm pada 3.500 rpm.
Mobil tersebut mampu berakselerasi 0-100 km/jam dalam 5.9 detik dan memiliki kecepatan puncak hingga 240 km/jam.