News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aneh, Aturannya Ada Sejak Tahun 2o14 Kenapa Baru Sekarang Mobil Tanpa Garasi Ditindak

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini mayoritas warga Jakarta pemilik kendaraan roda empat memiliki mobil lebih dari satu.

Mobil pertama digunakan untuk aktivitas sehari-hari, dan mobil kedua sebagai kendaraan untuk digunakan di akhir pekan.

Menanggapi hal tersebut Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan jalan raya bukanlah garasi dan sudah sewajarnya pemerintah berlakukan derek.

"Tegakan aturan secara konsisten. Derek dan tindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman. Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi dasar gemblung," ujar Tigor melalui keterangannya, Jum'at di Jakarta, (8/9).

Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah baru sekarang mencangkan aturan tersebut. 

"Aturannya sudah jelas berlaku sejak 29 April 2014. Tapi kenapa baru sekarang katanya akan menindak dan menegakan peraturan tersebut. Bener tuh?," ungkap Tigor.

Menurutnya, peraturan tersebut sudah baik, tapi sampai sekarang pemprov Jakarta tidak juga menegakkan aturan pasal 140 Perda no:5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta. Dimana isinya:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang
dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

"Ya peraturannya pasal 140 di atas sudah bagus tapi aparatnya omong doang dan tidak mau menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, setidaknya menegakkan setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi," tegasnya.

Dirinya mendorong pemerintah untuk terus menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman. 

"Jangan jadikan jalan raya sebagai garasi dan membuat jalan macet, meresahkan pengguna jalan serta mengurangi kapasitas jalan," tutupnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini